Audrey Davis Datangi Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Tambahan Kasus Video Syur

Irfan Ma'ruf
Audrey Davis mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Dia menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Memerankan sebagai pemeran pria," kata dia, Senin (12/8/2024). 

Pria berusia 27 tahun itu dicokok di kediamannya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada 10 Agustus 2024 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone dan sebuah flashdisk yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

"Lalu satu buah laptop merek MSI tipe Bravo dan satu akun email," ujar Ade.

Sebelumnya, Audrey diperiksa pada 7 Agustus 2024. Ade Safri mengungkap hal mengejutkan usai pemeriksaan.

Kepada penyidik, Audrey mengakui kalau perempuan yang ada di dalam video syur itu adalah dia. Dalam pemeriksaan lanjutan, Audrey diberondong 27 pertanyaan. Sementara pada pemeriksaan pertama, Audrey baru ditanya enam pertanyaan lalu mengaku sakit.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
8 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Buletin
1 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Buletin
2 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Nasional
2 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal