Awal November Gerindra dan PKS Bertemu Bahas Wagub DKI

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Sampai hari ini kan begitu, makanya nanti kita diskusikan. Jadi kenapa kita perlu diskusi secara terbuka supaya jelas," katanya.

Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.

Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terungkap, Guruh Sukarnoputra Sudah Siapkan Kain Kafan Sebelum Wafat

21 hari lalu

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Bahas RUU Pemilu, Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen

1 bulan lalu

Gerindra Respons Budi Arie soal Percepatan Pemilu 2029: Kami Tak Terpengaruh!

2 bulan lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal