"Sampai hari ini kan begitu, makanya nanti kita diskusikan. Jadi kenapa kita perlu diskusi secara terbuka supaya jelas," katanya.
Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.
Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.