Kejadian tragis ini diakui Zain sudah dilakukan AS kepada sang anak sebanyak tiga . Hal itu terjadi sejak Oktober 2021.
“Pelaku kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat. Karena jika perbuatan itu dilakukan orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3,” ujarnya.
Zain mengatakan saat ini korban berada di kediaman kakak dari sang ibu.
“Keadaan korban saat ini di rumah kakak dari ibu kandung korban (daerah Jatake, Kota Tangerang),” ujarnya.