Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Ilham Sumarna (IS) ditetapkan sebagai tersangka usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga tewas. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial Ilham Sumarna (IS) usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). IS (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Wira menambahkan, IS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.

“Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan / atau Pasal 44 ayat (3)UU RI No. 35 tahun 2004 tentang PKDRT,” katanya.

Sebelumnya, bayi berusia enam bulan berinisial ASA tewas diduga dibanting ayahnya, IS di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Duh, Bayi di Gaza Meninggal akibat Kedinginan

Megapolitan
17 jam lalu

Pilu, Bayi 6 Bulan Tewas usai Dibanting Ayah Kandung di Ciputat

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Alokasikan Rp4 Miliar untuk Kebutuhan Bayi dan Perempuan Terdampak Banjir Sumatra

Sumut
12 hari lalu

Evakuasi Berlangsung Dramatis, Brimob Polda Sumut Gendong Bayi Tembus Arus Deras Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal