Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang, Ternyata Sudah sejak 2018

Nandha Aprilianti
Polresta Tangerang menangkap EW (45) yang memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun. Ternyata perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama 4 tahun (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Tangerang pada Minggu (17/7/2022). Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada petugas. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

14 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

1 bulan lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal