BEKASI, iNews.id - EM (60), warga Perum Karanganyar Recidence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi karena membacok tetangganya sendiri. Pelaku sebelumnya buron selama tiga minggu.
EM diketahui membacok tetangganya Lasdo Apuan (38) karena korban sering memakai WiFi milik pelaku. Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan sempat melarikan diri ke Sumatra.
Petugas akhirnya menangkap EM di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 3 November 2021 lalu.
"Motif pembacokan karena pelaku kesal korban menggunakan WiFi tanpa izin," kata Mustakim di Bekasi, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Mustakim, pelaku mengaku sudah beberapa kali menegur korban. Namun pelaku mengatakan korban tidak mengakui menggunakan WiFi.