Bagaimana Nasib Pedagang yang Lapaknya Dibakar saat Kerusuhan di Kalibata? Ini Kata Pramono

Danandaya Arya Putra
Suasana di Kalibata chaos usai matel tewas dikeroyok pada Kamis (11/12/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

Dalam perkara pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Para tersangka juga akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Fantastis! Kerugian akibat Kerusuhan Buntut 2 Matel Tewas di Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

Megapolitan
3 hari lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal