JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi kasus pengeroyokan mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025(. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.
"Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," kata Trunoyudo dikutip Sabtu (13/12/2025).
Selang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas. Sedangkan, satunya masih bernyawa dalam kondisi kritis.
Adapun identitas korban yakni, MET (41) meninggal di lokasi kejadian berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, NAT (32) meninggal di RS Budi Acih dengan domisili Kota Bekasi.