Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilewati, Polisi: Pangkas Waktu 16 Menit

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi bahu jalan tol dalam kota boleh dilewati untuk memangkas waktu. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperbolehkan masyarakat menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan penggunaan bahu jalan tol tersebut efektif mengurangi waktu tempuh hingga 16 menit. Angka itu didapat dengan rute dari Semanggi hingga Cawang

“Alhamdulillah. Tadinya dari kilometer 7-500 sampai dengan kilometer 1 itu ditempuh 40 menit rata-rata. Sebetulnya waktu yang sangat bisa kita efektifkan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

“Dan adanya perpanjangan bahu jalan yang bisa digunakan, kemarin kita hitung berapa? 16 menit. Sampai dengan 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
8 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
11 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal