Sebelum terjadi pelemparan, menurut Fasial para pelaku sempat berkumpul. Setelah pertandingan, barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di dekat pintu tol wilayah Kelapa Dua.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul yaitu ada 2 orang, yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.