JAKARTA, iNews.id - Kepolisian membangun posko tiga pilar di dekat bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Posko itu dibangun setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang melalui surat keputusan bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan posko tiga pilar merupakan salah satu program kerja kepolisian di bawah naungan Polda Metro Jaya dalam rangka penanganan covid-19 dengan nama kampung tangguh.
"Tentunya dari Polda Metro Jaya ada program untuk penanggulangan covid-19 yaitu kampung tangguh. Nah ini bagian dari pengembangan kampung tangguh itu," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia menyebut jika pos tersebut telah berdiri akan dijaga beberapa aparat baik TNI, maupun Polri untuk melakukan penjagaan. Tujuannya yaitu untuk membantu menurunkan angka positif covid-19 yang tinggi.
"Akan diisi oleh beberapa anggota di sana, nanti untuk mengecek. Kita harus punya prasangka positif, kita harus menurunkan covid-19," ujarnya.