Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat, FPI: Biar Saja, Terserah Mereka

Riezky Maulana
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kubu FPI pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menanggapi maklumat tersebut secara santai dan enggan ambil pusing. Dirinya mengaku akan menyebarkan hal-hal tentang Front Persatuan Islam jika embel-embel FPI dilarang.

"Biar saja terserah mereka. Nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/1/2021) malam.

Lebih jauh Aziz meminta agar masyarakat tak teralihkan fokus dari kasus tewasnya enam anggota laskar FPI dengan terbitnya maklumat Kapolri tersebut. Dirinya pun meminta agar masyarakat tetap mengawal kasus itu hingga tuntas lantaran diklaim sebagai pelanggaran HAM berat.

"Mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian enam syuhada pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Nasional
1 hari lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tinjau 2 Gereja di Jakarta, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Nasional
3 hari lalu

Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Pastikan Fasilitas Mudik Nataru Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal