Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan

Riezky Maulana
Ilustrasi, dua oknum prajurit TNI AU ditahan karena membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina setelah pulang dari luar negeri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan dua oknum prajurit TNI AU berinisial RF dan IG. Keduanya ditahan karena diduga terlibat kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV (Rachel Vennya) sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Dia menuturkan, penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Penahanan ini, lanjut dia sebagai bentuk keseriusan TNI AU menangani setiap permasalahan hukum melibatkan prajurit.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman  oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas

5 hari lalu

TNI AU Bantah Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior gegara Salah Beli Mi: Tak Ada Hubungannya

5 hari lalu

Kronologi Serda Ahmad Dianiaya hingga Tewas, Berawal dari Senior Kesal Telepon Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal