Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan

Riezky Maulana
Ilustrasi, dua oknum prajurit TNI AU ditahan karena membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina setelah pulang dari luar negeri. (Foto: Antara).

Sementara mengenai sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, dia tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

TNI AU Jelaskan Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Lanud Sultan Hasanuddin Sulsel

10 hari lalu

6 Pesawat TNI AU Angkut 31 Ton Bantuan Diterbangkan ke NTT-Kalimantan, Instruksi Prabowo

12 hari lalu

5 Pesawat TNI AU Terbang ke Kalimantan, Perkuat Penanganan Karhutla

14 hari lalu

Bandara Kertajati Dipersiapkan Jadi Fasilitas TNI AU hingga Perawatan Pesawat Tempur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal