Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan

Riezky Maulana
Ilustrasi, dua oknum prajurit TNI AU ditahan karena membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina setelah pulang dari luar negeri. (Foto: Antara).

Diketahui Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Pesawat TNI AU Bantu Petani Aceh Terdampak Bencana, Kirim 14 Ton Cabai ke Medan

Nasional
17 hari lalu

Heroik! Momen Helikopter TNI AU Evakuasi Ibu Hamil di Lokasi Bencana Aceh

Buletin
21 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Nasional
22 hari lalu

TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal