Selain pelat nomor diplomatik dan TNI-Polri palsu, operasi ini juga menyasar sejumlah pelanggaran lain. Berikut daftarnya:
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
- Kendaraan berknalpot brong.
- Kendaraan tanpa TNKB.
- Pengendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Menerobos lampu lalu lintas.
- Melawan arus.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Overload.
- Balap liar.