Banyak Laporan Manipulasi Dukungan KTP, Dharma Pongrekun Tetap Bisa Daftar ke KPU

Danandaya Arya Putra
Dharma Pongrekun resmi bisa maju calon independen untuk Pilgub Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa mendaftar diri ke KPU untuk Pilgub Jakarta meskipun muncul laporan dugaan manipulasi dukungan KTP. Dharma bisa mendaftar karena selama tidak ada putusan dari Bawaslu. 

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta yang digunakan untuk memenuhi syarat dukungan bagi pasangan ini.

"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku," ujar Idham di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Keputusan KPU sebelumnya telah menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi syarat dukungan, sehingga mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon pada 27-29 Agustus 2024. 

"Artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," kata Idham.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
3 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
3 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal