"Setelah pukul 24.00 kita akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat," tutur Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ucap Sambodo.