Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Erfan Ma'ruf
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku memukul di sejumlah tempat di mata, mulut hingga punggung. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. 

 "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Penangkapan pelaku diunggah oleh akun @Infodepok_id, Rabu (17/3/2021). Dalam video tersebut hadir juga istri dan bayi yang menjadi korban penganiayaan.

Terlihat, isti pelaku tersimpuh meratapi peristiwa yang menimpa keluarganya itu. Pelaku dengan tangan diborgol diguring ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Megapolitan
6 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
6 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal