Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Erfan Ma'ruf
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)

 "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Penangkapan pelaku diunggah oleh akun @Infodepok_id, Rabu (17/3/2021). Dalam video tersebut hadir juga istri dan bayi yang menjadi korban penganiayaan.

Terlihat, isti pelaku tersimpuh meratapi peristiwa yang menimpa keluarganya itu. Pelaku dengan tangan diborgol diguring ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Sosok Pria Penendang Perempuan di Senayan City: Bukan Orang Partai

2 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

3 hari lalu

Viral Perempuan Ditendang Pria di Mal Jakpus, Polisi Selidiki

4 hari lalu

Kronologi Serda Ahmad Dianiaya hingga Tewas, Berawal dari Senior Kesal Telepon Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal