Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Erfan Ma'ruf
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id- Seorang bapak di Depok, Jawa Barat berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya berusia tujuh bulan ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya. 

"Yang bersangkutan keluar dari rumah kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Maret 2021. Saat itu, pelaku ingin tidur namun merasa terganggu karena sang anak terus menangis. EP pun kesal dan menganiaya anaknya itu.

Setelah itu, istrinya pulang dan melihat anak menangis dengan kondisi lebam. EP mengaku telah menganiaya anak kandungnya lalu pergi.

Pelaku memukul di sejumlah tempat di mata, mulut hingga punggung. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

17 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

17 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

18 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal