“Kultivasi ganja dilakukan di dalam ruangan. Bibit dibawa langsung dari Amerika Serikat. Lalu, sampai di sini dia membeli pupuk kompos. Dia belajar dari media komunikasi, YouTube dan grup. Dia baru menanam sejak lima bulan lalu,” ujar Krisno.
Dalam pratiknya, pelaku menanam bibit ganja di dalam ruang tanpa pencahayaan matahari. Ruangan dipenuhi lampu dan peralatan lab.
“Di depan kita sudah tiga bulan, dia (ganja) pertumbuhannya lebih lambat. Di Indonesia, pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang kalau di Aceh. Kalau ini, dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri,” tutur dia.
LAC langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.