JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menggerebek salah satu kamar di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019), yang disulap sebagai laboratorium dan kebun ganja. Apartemen tersebut dihuni oleh seorang Warga Negara Amerika berinisial LAC (35).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya peredaran narkoba dengan kualitas tinggi dan harga mahal. Selanjutnya, tim mendapat informasi narkoba tersebut berasal dari seseorang yang membudidaya tanaman ganja.
“Ditemukan pohon mariyuana yang ditanam di dalam apartemen tersebut, lengkap dengan tiga buah bok kontainer berisi media tanah, alat pengukur PH air, 11 set lampu pemanas, dua set lampu sinar LED, empat set lampu tembak penerang,” kata Krisno di lokasi penggerebekan, Rabu (6/2/2019).
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan penghuni apartemen LAC. Pelaku bekerja sebagai instruktur fitnes dan sudah berada di Indonesia selama lima tahun.
Krisno menuturkan, kasus ini merupakan temuan baru lantaran pelaku menanam sendiri narkoba jenis ganja. Pelaku yang mengaku baru lima bulan menanam ganja.