JAKARTA, iNews.id - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja meringkus residivis pencurian handphone (HP) di salah satu tepat makan Jalan Mawar Luar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 13 Juli 2020. Modus pelaku bernama Hanny Lakollo melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengamen sambil memantau sekitar lokasi tempatnya beraksi.
"Si pelaku HL ini pura-pura mengamen di sebuah warung bakso, saat sedang menyanyi pelaku melihat ada telepon genggam korban sedang tergantung karena di-charge. Begitu melihat pemiliknya lengah, HL langsung mengambil dan sempat kabur," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian, sambungnya, saat korbannya sadar kalau HP-nya sudah tidak di tempat dan langsung mengejar si pengamen yang sempat kabur. Hingga akhirnya pelaku ditangkap warga.
"Dikejar oleh korban dan juga warga. Saat ditangkap si pelaku sempat membuang HP yang diambilnya dibawah mobil namun akhirnya ditemukan juga," ujar Cahyo.
Sebelumnya, pelaku HL dikatakan Cahyo juga pernah melakukan kasus serupa yakni mencuri dengan kekerasan dan menerima asimilasi dari Rutan Salemba pada tanggal 16 april 2020. "Namun sayangnya asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik malah pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Cahyo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.