Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," kata Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil.