Batara Eks Manajer Fuji An Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar

Irfan Ma'ruf
Artis Fuji An (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menahan Batara Ageng, mantan manajer artisFuji An. Batara ditahan karena diduga menggelapkan dana Fuji. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu. 

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024, " kata Andri saat dihubungi, Kamis (4/7/2024). 

Andri mengatakan, Batara diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Batara disebut telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100, pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor, dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

17 jam lalu

Ruben Onsu Tidak Hadir di Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

3 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

3 hari lalu

Artis Revaldo Ditetapkan Tersangka usai Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal