JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menahan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji An. Batara ditahan karena diduga menggelapkan dana Fuji.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024, " kata Andri saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Andri mengatakan, Batara diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Batara disebut telah mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100, pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor, dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," katanya.