Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:06:00 WIB
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jaksel Dibatalkan
Nikita Mirzani dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan Reza Gladys.  (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Sang artis dilaporkan memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys

Ini setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani. Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. 

Dia menyebut pihaknya telah menerima informasi putusan banding melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026. "Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara otomatis membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Nikita dan asistennya, Mail.

Dengan demikian, kewajiban membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut