Bawa Kabur Uang Klien Rp531 Juta, Kurir Ini Diringkus Polisi di Bekasi

Dimas Choirul
ilustrasi bawa kabur uang (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Seorang kurir J&T berinisial AOS membawa kabur uang milik kliennya sebesar Rp531,7 juta. Uang itu seharusnya disetorkan olehnya ke kantor.

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu. Saat itu, pihak perusahaan mendapat laporan bahwa ada karyawan yang membawa kabur uang setoran.

"Di mana salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahan merugi hampir setengah miliar rupiah," ucap Senior Manager Internal Audit J&T Emilio Equinaldo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Pelaku, kata Emilio, telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat belum lama ini. Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kurang dari seminggu telah berhasil mengamankan pelaku yang telah merugikan perusahan," kata dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau, Polisi Buka Posko

24 jam lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

4 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal