"Itu yang antar ada ketua KPPS, ada anggota KPPS ada pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu. Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Makanya langsung diganti surat suaranya, dihari yang sama, itu dianggap surat suara rusak," jelasnya.
Selain surat suara tercoblos, juga menerima laporan ada surat suara kurang pada sejumlah TPS. Masalah ini juga, kata dia, dapat diselesaikan dengan meminta kertas suara tersisa di TPS terdekat.
"Tapi memang sudah bisa diselesaikan dengan surat suara yang diambil dari TPS terdekat ada beberapa yang kurang, kurang dua, kurang satu, dan lain sebagainya," tutupnya.