BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapatkan laporan adanya surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara terhadap pemilih. Setidaknya ada dua tempat pemungutan suara (TPS) yang melaporkan.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan dua TPS itu yakni TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan dan TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
"Dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya nomor 2, di Bekasi Timur Sepanjangjaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos," katanya dikutip Jumat (16/2/2024).
Di Jakamulya, surat suara yang tercoblos itu ditemukan saat anggota KPPS menyambangi rumah pemilih lantaran pemilih tidak mampu berjalan ke TPS. Saat pemilih mendapatkan kertas suara, ternyata sudah tercoblos.
Meski demikian, dia memastikan bahwa surat suara yang telah tercoblos tidak sah. Adapun, pemilih langsung diberikan kertas suara pengganti.