Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Nur Khabibi
Suswono bersama para ibu (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono disebut tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.

Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.

"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," tulis kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Selasa (12/11/2024).

Laporan yang diproses Bawaslu Jakarta pun tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
8 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
13 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
14 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal