Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Nur Khabibi
Suswono bersama para ibu (foto: istimewa)

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum. 

"Gakkumdu, tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum, diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi.

Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya kasus Suswono ke lembaga penegak hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

9 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

15 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

15 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal