Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Nur Khabibi
Suswono bersama para ibu (foto: istimewa)

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum. 

"Gakkumdu, tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum, diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi.

Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya kasus Suswono ke lembaga penegak hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Buletin
4 jam lalu

Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat

Buletin
2 hari lalu

Bos Kartel Narkoba Tewas, Meksiko Mencekam

Nasional
2 hari lalu

Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal