Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Nur Khabibi
Suswono bersama para ibu (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono disebut tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.

Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.

"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," tulis kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Selasa (12/11/2024).

Laporan yang diproses Bawaslu Jakarta pun tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Atalia Praratya Kena Mental Dengar Rumor Ridwan Kamil Punya Banyak Wanita Simpanan?

Buletin
5 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Seleb
5 jam lalu

Atalia Praratya Rujuk dengan Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Seleb
6 jam lalu

Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh dengan Aura Kasih, Pihak Atalia Praratya: Cocokologi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal