JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyebut penyebaran Tabloid Pembawa Pesan di wilayah Jakarta Selatan dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) PDIP. Caranya, tabloid tersebut disebarkan pelaku melalui kurir bermotor yang berkeliling ke rumah-rumah warga.
“Tabloid itu adalah tabloid dari salah satu caleg, informasinya PDIP. Kemudian, penyebaranya melalui kurir dengan membawa ke rumah-rumah (warga),” kata Jufri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/1/2018).
Dia menuturkan, Bawaslu DKI menerima laporan tersebut dari caleg lain yang merasa dirugikan atas berdarnya Tabloid Pembawa Pesan yang berisi tentang hal-hal yang menguntungkan pasangan capres–cawapres nomor urut 01. Namun, Jufri enggan menyebut secara perinci nama caleg penyebar Tabloid Pembawa Pesan itu maupun caleg lain yang memprotes penyebarannya.
Dia hanya mengatakan, penyebaran tabloid kali ini berbeda dengan Tabloid Indonesia Barokah yang menggunakan kantor pos dalam proses pendistribusiannya. Jufri menjelaskan, Tabloid Pembawa Pesan disebarkan hanya pada sebatas daerah pemilihan (dapil) caleg yang bersangkutan.
“Hanya untuk dapil caleg itu, paling di wailayah dia, Jagakarsa (Jakarta Selatan). Ada tiga sampai empat kecamatan lah di dapilnya,” ucapnya.