"Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna oranye dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras," kata Gatot.
Kemudian kasus ketiga terungkap pada 21 Juni 2023. Saat itu, Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS-SIN–CGK yang dicurigai berisi narkotika.
Dari hasil x-ray dan pemeriksaan, didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi. Atas temuan kasus kedua dan ketiga, kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.