Rokok-rokok ilegal hasil sitaan ini, kata Rusman, ternyata bukanlah rokok berharga murah. Ia menyebut satu slop rokok berisi 10 bungkus ditaksir mencapai Rp2 juta.
Rusman berharap adanya penindakan intensif dari Bea Cukai ini bisa mengganti produk rokok ilegal dengan produk rokok dalam negeri. Sebab Rusman menilai banyak produk dalam negeri yang legal yang bisa memiliki kualitas yang sama dengan produk luar negeri.
"Penindakan ini dilakukan dengan harapan kita lakukan penegahan, kita bisa substitusi dari pabrik-pabrik yang ada di Indonesia. Kemudiaan satu penerimaan dari cukai pasti akan naik, kemudian tenaga kerja juga pasti akan meningkat," katanya.