Beda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan

Tim MNC Portal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga tersangka kasus kerumunan Petamburan kemungkinan tidak ditahan. (Foto: Okezone)

Kepada Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. 

Saat ini polisi masih memeriksa tiga tersanga lain yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Sementara itu dua orang lainnya yakni Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara belum memenuhi panggilan penyidik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Nasional
17 jam lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Nasional
17 jam lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Nasional
18 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 5.044 Personel Gabungan saat Nataru, Prioritaskan Pengamanan Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal