JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Namun berbeda dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, polisi mengatakan tiga tersangka itu kemungkinan tidak ditahan.
Tiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) malam.
"Tidak akan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Menurut Yusri kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari dengan sangkaan pasal kepada tiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kondisi tersebut berebeda dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan karena disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
"Pasal 93 kan ancamannya hanya satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus kerumunan di Petamburan Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.