Beda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan

Tim MNC Portal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga tersangka kasus kerumunan Petamburan kemungkinan tidak ditahan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Namun berbeda dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, polisi mengatakan tiga tersangka itu kemungkinan tidak ditahan.

Tiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) malam.

"Tidak akan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari dengan sangkaan pasal kepada tiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kondisi tersebut berebeda dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan karena disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. 

"Pasal 93 kan ancamannya hanya satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui dalam kasus kerumunan di Petamburan Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 menit lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
48 menit lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
24 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Nasional
24 jam lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal