BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat akhirnya menangkap tujuh dari delapan anggota Geng Motor Akatsuki 2018 yang melakukan pembegalan secara sadis di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara 21 Desember 2020. Saat itu kawanan geng motor ini membegal APP (16) hingga tewas dan membawa lari motor korban.
Ketujuh pelaku ditunjukkan dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (28/12/2020). Rilis itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Wijonarko.
”Kami amankan sebanyak tujuh dari delapan orang yang beraksi secara sadis dan membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.
Pelaku diketahui bernama Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25) serta Akmal (17). Sedangkan tiga pelaku lain masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17) dan IDP (17).
”Kawanan geng motor ini menamakan dirinya Akatsuki 2018,” ujarnya.
Wijonarko menjelaskan ada empat unit sepeda motor dan dua celurit yang diamankan dari tangan pelaku. Saat ditanya para pelaku mengaku selalu melukai korbannya yang ditentukan secara acak dengan senjata tajam.