Ferrial Sofyan, dia mengatakan, harus mengembalikan aset-aset DPRD yang telah dipinjamkan. Mengingat, fasilitas-fasilitas tersebut merupakan aset pinjaman selama seorang pimpinan DPRD menjabat.
"Otomatis kalau aset kan harus dikembalikan, yang kita pinjamkan ke pimpinan harus dikembalikan kalau dia sudah lepas. Kenapa ya karena dapat kendaraan untuk dinas," kata Yuliandi.
Sebelumnya, pergantian Ferrial tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019, tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat. Surat itu ditandatangani langsung SBY dan Sekjen Demokrat, Hinca Pandjaitan pada 23 Januari 2019.
Surat pencopotan Ferrial juga ditandatangani Taufiqurahman sebagai ketua Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI Jakarta. Dalam surat tersebut tertulis, pergantian posisi ke Santoso bedasarkan SK dari DPP ke DPD pada tanggal 24 Januari 2019.
"Karena udah keluar surat perintahnya dari DPP, pak SBY dan Sekjen Hinca Panjaitan yang tanta tangan surat tersebut" ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Taufiqurahman, Selasa (5/2/2019).