Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Puteranegara Batubara
Ilustrasi pencabulan (dok. istimewa)

“Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku,” ujar Kusumo.

Polisi memastikan kedua kakek kembar ini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” ujar Kusumo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Tangkap Pengedar di Bekasi, 15 Kg Ganja Diamankan

Megapolitan
2 bulan lalu

Pembacok Kurir COD di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur ke Tangerang

Megapolitan
2 bulan lalu

Miris! Kurir di Bekasi Kena Bacok saat Tagih Paket COD Rp30.000

Megapolitan
1 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal