Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor hingga Berkali-kali

Putra Ramadhani Astyawan
Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung di Bogor hingga Berkali-kali (foto: istimewa)

BOGOR, iNews.id - Pria berinisial MR (38), warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku adalah orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).

Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.

"Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

22 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

25 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

28 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

1 bulan lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal