Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak 14 Tahun hingga Hamil di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali. Korban diperkosa dengan diming-imingi akan dibelikan barang.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas pelaku untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke kejaksaan," kata Azi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Megapolitan
17 hari lalu

7 Desa di Kabupaten Bogor Terendam Banjir Imbas Hujan Deras

Megapolitan
22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
27 hari lalu

Duar! Ledakan Terjadi di Lapangan Padel Ciangsana Bogor, Tembok Sekolah Hancur

Megapolitan
1 bulan lalu

Heboh Macan Tutul Turun Gunung, Masuk Permukiman Warga di Cisarua Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal