Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak 14 Tahun hingga Hamil di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali. Korban diperkosa dengan diming-imingi akan dibelikan barang.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas pelaku untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke kejaksaan," kata Azi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Motor Tabrakan di Tenjo Bogor Terekam CCTV, 3 Korban Luka-Luka

57 tahun lalu

Viral Bocah di Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi, Pemilik Diburu Polisi

57 tahun lalu

Pilu! Terseret Arus Sungai Cianten Bogor saat Berenang, Balita Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal