Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak 14 Tahun hingga Hamil di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali. Korban diperkosa dengan diming-imingi akan dibelikan barang.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas pelaku untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke kejaksaan," kata Azi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tanah Bergerak Landa Babakan Madang Bogor, 11 Rumah Rusak

Nasional
31 hari lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
31 hari lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Seleb
1 bulan lalu

Tegas! Sal Priadi Bantah Bela Sitok Srengenge usai Foto Barengnya Viral

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal