Sementara itu, pelaku diciduk polisi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Peristiwa begal payudara yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, korban yang mengenakan hijab dan setelan kemeja lengan panjang terlihat sedang berdiri sambil bermain handphone (HP). Tak lama kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan terlihat berpura-pura bertanya alamat.
Saat korban menunjukkan arah jalan dengan mengangkat tangannya, pelaku langsung melakukan pelecehannya itu. Setelah itu, pelaku langsung kabur, sedangkan korban tampak syok dan ketakutan.