JAKARTA, iNews.id - Pria inisial FH (32) mencabuli bocah 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Tambora Kompol Putra mengatakan telah mendapatkan laporan dari ibu korban pada 25 November 2022. Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga hari usai pelaporan petugas langsung menangkap pelaku.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya, Kamis, (8/11/2022).
Putra mengungkapkan pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak berusia 1 tahun.
Menurut dia, tindakan bejat pelaku dilakukan dua kali yakni pada Sabtu (22/10/2022) di di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi di lokasi yang sama pada Senin (21/11/2022).
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," katanya.
Usai melakukan perbuatannya, kata dia pelaku hanya mengantarkan korban di minimarket dekat rumahnya.
"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," tambah Putra.