Setiap selesai melakukan pencabulan, kata dia korban diberi uang Rp100.000 oleh pelaku. Alasannya untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.
Hasil pemeriksaan visum yang didapatkan penyidik, dia mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, kami duga pelaku telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.