BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun wilayah (RW) jika wilayahnya tersebut masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga ketingkat RT RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021).
Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro ini pengawasan hingga tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, PPKM itu makro artinya skala kabupaten dalam melakukan pembatasan kegiatan. ”Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi ini.
Hendra menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 182 Desa.
”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” katanya.
Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.
Dari zona itu, ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW itu zona merah, maka tempat ibadah ditutup, lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan. Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW merah itu.
”Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen,” katanya.