Bekasi Bakal Tutup Tempat Ibadah jika RT dan RW Zona Merah Covid

Abdullah M Surjaya
Sindonews
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Sindo/ Abdullah)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun wilayah (RW) jika wilayahnya tersebut masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga ketingkat RT RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). 

Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro ini pengawasan hingga tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, PPKM itu makro artinya skala kabupaten dalam melakukan pembatasan kegiatan. ”Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi ini.

Hendra menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 182 Desa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Heboh! Monyet Liar di Bekasi Rebut Makanan hingga Serang Bocah Sampai Terluka

8 hari lalu

6 Orang Sekeluarga Jadi Korban Ledakan Gas di Cikarang Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

19 hari lalu

Terungkap! Granat Aktif yang Ditemukan Pemulung di Bekasi Buatan Inggris

28 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal