Bekasi Bakal Tutup Tempat Ibadah jika RT dan RW Zona Merah Covid

Abdullah M Surjaya
Sindonews
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Sindo/ Abdullah)

Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikitpun kendor.

Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya. Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu menyusul adanya Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
26 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Megapolitan
2 bulan lalu

Gempa Bekasi Terasa Cukup Kuat di Cikarang hingga Karawang

Nasional
2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bekasi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal