Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Pasar Tradisional (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi kegiatan usaha dan perdagangan hingga pukul 18.00 WIB. Namun, petugas memberikan pengecualian batasan waktu terhadap tiga pasar di wilayahnya.

Pengecualian itu agar pasokan kebutuhan bahan pangan di Kota Patriot tersebut masih tetap aman.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.

"Ketiga pasar yang diberikan pengeceluaian yakni, Pasar Bantar Gebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji. Ini terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemik corona ini,” kata Abi kepada wartawan Minggu (4/10/2020).

Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

57 tahun lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

57 tahun lalu

Polisi Amankan Sopir Truk usai Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal