Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Pasar Tradisional (Foto: Antara)

Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia menegaskan, petugas akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Aturan jam malam berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Megapolitan
2 hari lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Megapolitan
12 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
18 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal