Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Pasar Tradisional (Foto: Antara)

Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia menegaskan, petugas akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Aturan jam malam berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prancis Rusuh! PM Lecornu Berlakukan Jam Malam di Banyak Kota

5 hari lalu

Penjual Mi Ayam Tepergok Curi Kucing di Bekasi, Ketakutan usai Viral

6 hari lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

7 hari lalu

Rekonstruksi, Terungkap Cara Pelajar Bekasi Berangkat ke Jakarta Ikut Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal