Beli BBM di Jakarta bakal Kena Pajak 10 Persen? Ini Kata Pramono

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara perihal rencana penerapan pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta. Dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan pemberlakuan kebijakan tersebut. 

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut (pajak BBM), bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)

Dia akan melihat kondisi Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 provinsi lainnya.

"Jakarta belum memutuskan ke itu, baru hari ini saya putuskan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Buletin
13 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
20 jam lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Megapolitan
21 jam lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal