TANGSEL, iNews.id - Pria bernama Miftahudin Regita Putra (29) melaporkan aksi penipuan oleh agen properti di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Total uang sebesar Rp400 juta miliknya raib tanpa kejelasan setelah disetor untuk membeli seunit rumah yang ditawarkan.
Dugaan penipuan itu dilaporkan dengan Nomor : TBL/B/1238/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Rabu 21 Juni 2023. Kasus tersebut masuk ranah hukum setelah sekian lama pihak agen properti tak juga memberi kepastian tentang rumah yang dibeli.
"Awalnya itu saya setor untuk beli rumah secara tunai melalui agen properti, lokasi rumahnya di Pondok Petir," kata Miftah, Kamis (22/06/23).
Miftah yang bekerja sebagai buruh perusahaan di kawasan Ciputat Timur itu menceritakan kronologi awal, bagaimana dirinya tertarik membeli rumah melalui jasa agen properti pada Juni 2022 lalu.
"Saya tau agen properti itu dari temen, karena teman saya itu pernah jual rumahnya melalui agen properti itu," ungkapnya.
Setelah membayar lunas Rp335 juta untuk sebuah rumah di kawasan Pondok Petir, Miftah diberi kabar oleh agen properti bahwa rumah itu ternyata masih bermasalah. Pembelian pun dibatalkan, dan dialihkan ke lokasi lain.
"Akhirnya dibatalin sama pihak agen properti, terus ditawarin lagi pada sekira September (2022) di daerah Gunung Sindur, Bogor. Tapi rumah di sana harganya lebih tinggi jadi Rp369 jutaan, saya disuruh nambah," ujarnya.
Miftah sempat berencana membatalkan pembelian rumah, namun pihak agen mengingatkan adanya potongan sebesar 20 persen atau Rp60 juta dari total uang masuk jika pembatalan dilakukan.